Kamis, 05 Maret 2009

Contreng Dua Kali, Sah!

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01/2009 tentang Pemilu telah ditetapkan. Menurut Perppu ini surat suara yang dicontreng sekaligus pada kolom partai dan kolom caleg dinyatakan sah. Dengan demikian, pasal 176 UU No. 10/2008 tentang Pemilu yang menyatakan: suara hanya dianggap sah apabila pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif, dibatalkan.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa suara pemilih akan dianggap tidak sah apabila pemilih keliru mencontreng. Misalnya mencontreng parpol A dan mencontreng caleg dari partai lain. Pemilih juga tidak diperkenankan mencontreng lebih dari satu caleg untuk tiap surat suara.
Harap diingat, bahwa pada pemilu legislatif tanggal 9 April 2009 nanti, akan ada 4 (empat) surat suara. Tiga surat suara masing-masing untuk memilih calon anggota DPR-RI, DPRD propinsi dan DPRD kota/kabupaten. Pada surat suara ini, tidak akan ditemukan foto caleg. Hanya nama partai dan nama-nama caleg. Surat suara berikutnya untuk memilih anggota DPD. Calon anggota DPD ini berasal dari perseorangan/non-partai, dan dalam surat suara untuk DPD termuat foto-foto caleg. Maka silahkan Anda mencontreng pada gambar caleg tersebut.
Apabila surat suara yang Anda terima rusak atau Anda keliru dalam memberikan suara, Anda dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan KPPS wajib memberikan surat suara (hanya 1 kali saja).
Ingat..ingat…kenalilah calon pilihan Anda, mencontrenglah dengan mempertimbangkan saran dari hati nurani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar