Kamis, 26 Februari 2009

Ad Hoc dan Ad Interim

Sudah 2 hari ini saya sms-an dengan sesama CPNS Sekretariat KPU yang sedang menunggu pengumuman penempatan. Pembahasan sedikit keluar jalur, yang entah karena apa, rekan saya ini kekeuh bahwa ada kemungkinan KPU dibubarkan sebab payung hukum keberadaan KPU tidak kuat (????) dan menurutnya banyak orang yang ingin KPU dibubarkan. Padahal saya sudah membongkar file-file saya dan menginformasikannya tentang Amandemen Ketiga UUD 1945 dan UU Pemilu mengenai keberadaan KPU. Bicara kemungkinan, segala hal di dunia ini pasti memiliki dua sisi, ya atau tidak, ada atau tidak, ya semua mungkin-mungkin aja terjadi. Misalnya yang pernah terjadi di Republik ini: Depsos dibentuk, dibubarkan, akhirnya dibentuk lagi. Do not to worry about a thing yang kita sendiri gak tahu bakal terjadi atau gak, atau kapan terjadinya (harus baca La Tahzan lagi nih sepertinya to remind me supaya tidak menghabiskan waktu mengkhawatirkan masa depan too much). Kalau pun itu terjadi, ya kita lihat dulu kondisinya seperti apa, baru bisa take action. Ah, sudahlah... saya takut jadinya ntar ngomongin orang seperti halnya saya takut diskusi kami kemarin hanya sebagai debat kusir. Na'udzubillah.

Tapi ada satu hal yang ditulis rekan saya ini mengenai KPK yang dikatakannya ad hoc dan kemungkinan dibubarkan secara hukum apalagi banyak pihak yang ingin membubarkannya. Ingin menyamakan persepsi mengenai pengertian ad hoc saya pun browsing ke www.hukumonline.com. Mungkin kutipan dari situs tersebut bisa mengingatkan kita kembali mengenai pengertian ad hoc, dan perbedaannya dengan ad interim. Berikut ini petikan yang saya peroleh:
".......Sebagian politisi menganggap KPK gagal mencapai target, jadi tidak layak meneruskan perannya karena tidak beda dengan penegak hukum lain- polisi dan jaksa, dalam berkinerja. Sebagian politisi lainnya keukeuh meyatakan KPK adalah institusi yang sifatnya ad hoc yang diartikan sebagai bersifat sementara.
Memang istilah ad hoc sangat sering disalahartikan oleh banyak orang sebagai suatu yang bersifat sementara. Padahal arti ad hoc bukankah sementara, tetapi “untuk tujuan yang tertentu.” Yang dimaksud dengan “sementara”, maka istilahnya dalam bahasa Latin adalah ad interim. Jika kita buka Black’s Law Dictionary, ad hoc artinya: “formed for a particular purpose” (Latin). Sedang ad interim artinya: “in the meantime, temporarily” (Latin). Jadi, memang banyak politisi salah kaprah.
Yang pasti, KPK bukan lembaga yang dibentuk untuk sementara (ad interim), dan yang benar KPK sesuai dengan semangat penciptaannya memang dibentuk untuk tujuan khusus tertentu (ad hoc dalam pengertian yang benar). Siapa perduli dengan istilah-istilah yang digunakan...."

Moga bermanfaat....

3 komentar: